Inti Ajaran Islam
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
MUQADDIMAH
Ini adalah buku kecil dan singkat yang akan menerangkan sebagian apa
yang harus diketahui oleh kaum muslimin secara umum tentang agama
Islam. Saya memberinya judul: “Ad¬Durusul Muhimmah li Ammatil Ummah”
(Pelajaran-pelajaran Penting Untuk Masyarakat Umum). Saya memohon,
semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan manfaat dengan buku
ini kepada kaum muslimin serta menerima karya ini (sebagai amal
kebaikan) dari saya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pemurah dan Maha
Mulia.
PELAJARAN KE-1 :
RUKUN ISLAM
Rukun Islam itu ada lima. Yang pertama dan yang paling besar adalah:
Syahadah (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah
dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Penjelasan makna dan syarat “Laa Ilaaha Illallah” ( ). ” ” artinya kita
menafikan segala apa yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, ”
” artinya kita menetapkan bahwa ibadah itu hanya untuk Allah Subhanahu
wa Ta’ala semata-mata, tidak ada sekutu bagiNya.
Syarat ” ” adalah; adanya:
1. Ilmu yang menafikan kebodohan (tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala).
2. Keyakinan yang menafikan keraguan.
3. Ikhlas (murni dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang menafikan syirik.
4. Kejujuran yang menafikan dusta.
5. Cinta yang menafikan kebencian.
6. Ketundukan yang menafikan pelanggaran (meninggalkan perintah).
7. Menerima tanpa ada penolakan.
8. Mengingkari semua apa yang disembah selain Allah Subhanahu wa
Ta’ala. 9. Syarat-syarat di atas telah terangkum dalam dua bait berikut:
“Ilmu, keyakinan, keikhlasan dan kejujuran disertai cinta, tunduk dan
menerimanya Ditambah lagi yang kedelapan, yaitu, pengingkaranmu
terhadap segala sesuatu yang dipertuhankan selain Allah.”
Adapun syahadah/persaksian bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka konsekwensinya adalah:
Membenarkan apa yang dikabarkan oleh beliau, mentaati perintah beliau,
meninggalkan apa yang dilarang oleh beliau dan hendaklah dia tidak
menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan cara yang
disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri dan RasulNya.
Kemudian, rukun Islam selanjutnya adalah: Shalat, Zakat, Puasa
Ramadhan, Haji ke Baitullah Al-Haram bagi yang mampu mengadakan
perjalanan ke sana. q
PELAJARAN KE-2 :
RUKUN-RUKUN IMAN
Rukun-rukun Iman ada enam: beriman kepada Allah Subha-nahu wa Ta’ala, Malaikat
malaikatNya, Kitab-kitabNya, para Rasul-Nya dan beriman
kepada Hari Akhir serta Taqdir yang baik dan yang buruk dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala. q
PELAJARAN KE-3 :
PEMBAGIAN TAUHID & SYIRIK Tauhid dibagi menjadi tiga :
1. Tauhid Rububiyah.
2. Tauhid Uluhiyah.
3. Tauhid Asma’ wa Shifat.
Tauhid Rububiyah ialah mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah
pencipta segala sesuatu dan mengurus kese-muanya dan tidak ada sekutu
bagiNya dalam hal tersebut.
Adapun Tauhid Uluhiyah ialah mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dialah yang berhak untuk disembah dengan haq, tidak ada sekutu bagiNya
dalam hal tersebut. Inilah makna
“, artinya tidak ada yang pantas disembah dengan haq kecuali Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Maka, segala bentuk ibadah seperti shalat, puasa
dan yang lainnya, wajib dilaksanakan hanya untuk Allah Subhanahu wa
Ta’ala semata. Tidak boleh ada satu bentuk ibadah pun yang ditujukan
kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Selanjutnya, Tauhid Asma’ wa Shifat ialah mengimani semua apa yang
disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim dan Hadits-hadits shahih tentang
nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sifat-sifatNya. Lalu menetapkan
itu semua untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ‘tahrif’ (mengubah),
tanpa ta’thil (meniadakan), takyif (menanyakan bagaimana caranya), dan
tanpa tamstil (penye-rupaan), sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
“Katakan, Dialah Allah Yang Mahaesa. Allah tempat bergan-tung. Tidak
melahirkan dan tidak dilahirkan. Dan tidak ada yang sebanding denganNya
seorang pun.” (Al-Ikhlas: 1-4).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Tidak ada yang seperti Dia sesuatu pun dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11).
Tapi ada sebagian ulama yang membagi tauhid menjadi dua bagian saja
dengan menggabungkan Tauhid Asma’ wa Shifat pada Tauhid Rububiyah. Dan
tidak ada masalah dalam hal ini, karena yang dimaksud oleh dua macam
pembagian ini sudah jelas.
PEMBAGIAN SYIRIK
Syirik dibagi menjadi tiga bagian:
1. Syirik Akbar (Besar).
2. Syirik Ashghar (Kecil). 3. Syirik Khofi (Samar).
SYIRIK AKBAR (BESAR)
Syirik akbar akan menghapuskan pahala amal dan akan me-ngekalkan
pelakunya di dalam Neraka. Seperti yang difirmankan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan kalau mereka melakukan syirik (menyekutukan Allah dengan sesuatu),
pasti akan gugur dari mereka (pahala) apa yang mereka lakukan.”
(An-An’am: 88).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid
Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah
orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam
Neraka.” (At-Taubah: 17).
Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan melakukan syirik akbar, maka
dia tidak akan diampuni, dan Surga diharamkan baginya. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendakiNya.” (An-Nisa’: 48).
Di dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka
pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka,
dan tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.”
(Al-Maidah: 72).
Yang termasuk syirik akbar, di antaranya adalah berdo’a (meminta)
kepada orang mati dan patung (berhala), mohon perlindungan kepada
mereka, juga bernadzar dan berkorban (menyembelih binatang) untuk
mereka dan lain sebagainya.
SYIRIK ASHGHAR (KECIL)
Syirik kecil ialah beberapa tindakan yang sudah jelas disebut-kan dalam
nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah sebagai syirik, tetapi tidak termasuk
jenis syirik besar. Contohnya adalah riya’ (ingin dilihat orang) dalam
beramal, bersumpah tidak dengan nama Allah dan mengatakan ” ” (Sesuatu
yang dikehen-daki oleh Allah dan dikehendaki oleh fulan) dan lain
sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesuatu yang paling aku takuti terhadap kalian adalah syirik kecil.
Lalu beliau ditanya syirik kecil itu. Beliau men-jawab: riya’.” (HR.
Imam Ahmad, Ath-Thabrany, Al-Baihaqi dari Mahmud bin Labid Al-Anshari
radhiallahu ‘anhu dengan sebuah sanad yang baik, dan diriwayatkan oleh
Ath-Thabrany –dengan beberapa sanad yang baik dari Mahmud bin Labid–
dari Rafi’ bin Khudaij dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah dengan sesuatu -selain Allah- maka dia
telah menyekutukan (Allah).” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).
Hadits Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu dan diriwayatkan pula oleh
Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih dan hadits Ibnu Umar
radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya
beliau bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah, maka dia telah kafir atau syirik.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian mengatakan: (’Atas kehendak Allah dan kehendak si
fulan’), tapi katakanlah: (’Atas kehendak Allah kemudian atas kehendak
si fulan’).” (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Hudzaifah bin
Al-Yaman radhi-allahu ‘anhu).
Syirik kecil ini tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam serta
tidak memastikan kekalnya seseorang di dalam Neraka, tetapi
menghilangkan kesempurnaan tauhid yang semestinya.
Syirik KHOFI (Samar)
Syirik khofi ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana beliau bertanya kepada para sahabat:
“Bagaimana sekiranya aku beritahu kalian tentang sesuatu
yang lebih aku takuti (terjadi) pada kalian daripada Al-Masih
Ad-Dajjal? Mereka menjawab: Ya, wahai Rasulullah! Rasulullah bersabda:
“Syirik yang samar (contohnya), sese-orang berdiri lalu dia melakukan
shalat maka dia perbagus shalatnya karena dia melihat ada orang lain
yang memperhati-kan kepadanya.” (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya dari
Abi Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu).
Bisa juga syirik itu dibagi menjadi dua bagian saja. Syirik besar dan
syirik kecil. Adapun syirik khofi, bisa masuk dalam dua jenis syirik
tadi. Bisa terjadi pada syirik besar, seperti syiriknya orang-orang
munafik. Karena mereka itu menyembunyikan keyakinan sesat mereka dan
berpura-pura masuk Islam dengan dasar riya’ dan khawatir akan
keselamatan diri mereka. Bisa juga terjadi pada syirik kecil seperti
yang disebutkan dalam hadits Mahmud bin Labid Al-Anshari yang terdahulu
dan hadits Abu Said yang tersebut di atas. q
PELAJARAN KE-4 :
RUKUN IHSAN
Ihsan adalah kamu menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala seolah-olah kamu
melihatNya. Bila kamu tidak dapat melihatNya, maka sesungguhnya Dia
dapat melihatmu. q
PELAJARAN KE-5 :
SURAT AL-FATIHAH DAN SURAT-SURAT PENDEK
Hendaklah kita mengajarkan surat Al-Fatihah dan surat-surat pendek
lainnya yang memungkinkan, seperti dari surat Az-Zalzalah sampai dengan
surat An-Nas, diajarkan secara langsung, diperbagus cara bacaannya,
disuruh menghafalkan dan dijelaskan hal-hal penting yang harus difahami.
PELAJARAN KE-6 :
SYARAT-SYARAT SHALAT Syarat-syarat shalat ada 9 (sembilan) :
1. Islam.
2. Berakal.
3. Bisa membedakan (tamyiz).
4. Suci dari hadats.
5. Menghilangkan najis.
6. Menutup aurat.
7. Masuk waktu shalat.
8. Menghadap kiblat
9. Berniat.
PELAJARAN KE-7 :
RUKUN-RUKUN SHALAT
1. Berdiri bila mampu.
2. Takbiratul ihram (membaca Allahu Akbar).
3. Membaca surat Al-Fatihah.
4. Ruku’.
5. Bersujud dengan tujuh anggota (badan).(1)
6. Bangun dari sujud.
7. Duduk di antara dua sujud.
8. Thuma’ninah (tenang) dalam setiap gerakan shalat.
9. Tertib atau berurutan dalam melakukan rukun-rukun di atas.
10. Tasyahhud akhir (membaca At-Tahiyat).
11. Duduk ketika tasyahhud akhir.
12. Membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
13. Mengucapkan dua salam.
PELAJARAN KE-8 :
WAJIB-WAJIB SHALAT Wajib-wajib shalat ada 8 :
1. Semua takbir dalam shalat selain takbiratul ihram.
2. Membaca: (”Allah Maha Mendengar hamba yang memujiNya.”) bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid).
3. Membaca: (”Wahai Rabb kami, bagiMu segala puji.”) bagi setiap orang yang shalat (imam, makmum atau munfarid).
4. Membaca: (”Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi.”) di saat ruku’.
5. Membaca: (”Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi.”) di saat sujud.
6. Membaca: (”Ya Rabb, ampunilah aku.”) di saat duduk di antara dua sujud.
7. Tasyahhud pertama.
8. Duduk ketika tasyahhud pertama.
PELAJARAN KE-9 :
KETERANGAN TENTANG TASYAHHUD Bertasyahhud ialah membaca:
“Segala pengagungan, pengharapan dan kebaikan adalah milik Allah.
Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi, juga anugerah dan berkahNya.
Semoga keselamatan atas kami dan atas segenap hamba Allah yang shalih.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesem-bahan yang haq selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.”
Kemudian membaca shalawat dan permohonan berkah untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membaca:
“Ya Allah, anugerahkanlah shalawat atas Muhammad dan ke-luarganya,
sebagaimana Engkau telah menganugerahkan shalawat kepada Ibrahim dan
keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah,
berkahilah Muhammad beserta keluarganya sebagaimana Engkau telah
memberkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji
dan Mahamulia.”
Kemudian dilanjutkan –untuk tasyahhud terakhir– dengan memohon
perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari siksa Neraka
Jahannam, siksa kubur, ujian kehidupan dan kemati-an dan dari godaan
Dajjal. Setelah itu, boleh membaca do’a apa saja yang dia inginkan,
diutamakan do’a-do’a yang maisur (ada contohnya dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam), misalnya:
“Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingatMu, bersyukur kepadaMu,
dan beribadah sebaik-baiknya kepadaMu. Ya Allah, sesungguhnya aku telah
banyak menganiaya diriku dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa
kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan maghfirah dariMu dan
rahmatilah aku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun lagi Maha
Pengasih.” q
PELAJARAN KE-10 :
SUNNAH-SUNNAH SHALAT Di antaranya ialah:
1. Membaca do’a istiftah.
2. Meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri di atas
dada ketika berdiri sebelum ruku’ dan setelah ruku’ (ilidal).
3. Mengangkat kedua tangan dengan jari-jari lurus dan
dirapatkan sejajar dengan pundak atau telinga, saat takbiratul ihram
(takbir pertama), ruku’, bangun dari ruku’ dan ketika berdiri dari
tasyahhud awal menuju ke rakaat ketiga.
4. Membaca tasbih saat ruku’ dan sujud lebih dari satu kali (yang sunnah adalah yang kedua dan selanjutnya).
5. Kelanjutan dari bacaan: ” ” setelah bangun dari ruku’ dan membaca
do’a istighfar lebih dari satu kali ketika duduk di antara dua sujud.
6. Memposisikan kepala sejajar dengan punggung ketika ruku’.
7. Menjauhkan dua lengan dari dua sisi badannya, menjauhkan perut dari
dua paha dan menjauhkan dua paha dari dua betis-nya di saat bersujud.
8. Mengangkat dua lengan dari tanah di saat sujud.
9. Duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy)
di saat tasyahhud pertama dan ketika duduk di antara dua sujud.
10. Duduk tawarruk di saat tasyahhud terakhir dalam shalat yang empat
rakaat atau tiga rakaat. Duduk tawarruk itu ialah duduk di atas tanah
dengan posisi kaki kiri berada di bawah kaki kanan, sementara kaki
kanan tersebut ditegakkan.
11. Memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk pada tasyahhud
pertama dan terakhir, dari mulai pertama kali duduk sampai selesai
membaca tasyahhud, sembari menggerakkan jari telunjuk tersebut di saat
berdo’a.
12. Membaca shalawat dan permohonan berkah untuk Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau, juga untuk Nabi
Ibrahim ‘alaihis salam dan keluarga beliau pada tasyahhud pertama.
13. Membaca do’a pada tasyahhud terakhir.
14. Mengeraskan bacaan pada waktu shalat Subuh, shalat Jum’at, shalat
dua hari raya, shalat istisqa’ (minta hujan) dan pada dua rakaat
pertama dari shalat Maghrib dan shalat Isya’.
15. Menyamarkan bacaan pada waktu shalat Dhuhur, shalat Ashar dan pada
rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan dua rakaat terakhir dari shalat
Isya’.
16. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an setelah membaca surat Al-Fatihah,
ditambah lagi dengan sunnah-sunnah lain yang belum kita sebutkan
disini, di antaranya adalah: Kelanjutan bacaan
” setelah berdiri dari ruku’ oleh imam, ma’mum dan orang yang shalat
munfarid (sendirian). Hal ini termasuk sunnah. Di antaranya pula
adalah: meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut dengan
jari-jari yang direng-gangkan di saat ruku’. q
PENJELASAN KE-11 :
YANG MEMBATALKAN SHALAT
Yang membatalkan shalat ada delapan:
1. Berbicara dengan sengaja, dalam kondisi ingat dan mengerti. Adapun
orang yang lupa dan yang tidak mengerti (bodoh), maka shalatnya tidak
batal.
2. Tertawa.
3. Makan.
4. Minum.
5. Terbuka aurat.
6. Bergeser jauh dari arah kiblat.
7. Perbuatan “abats” (gerakan tidak berguna, seperti meng-goyangkan
kepala, tangan dan lain sebagainya, pen.) yang dilakukan dengan sering
dan berturut-turut di saat shalat.
8. Batalnya thaharah (wudhu). q
PELAJARAN KE-12 :
SYARAT-SYARAT WUDHU Ada sepuluh:
2. Berakal.
3. Mumayyiz (bisa membedakan antara yang suci dan najis. pen.).
4. Niat.
5. Mempertahankan niat tersebut, artinya tidak bermaksud memotong niat tersebut sampai dia selesai berwudhu.
6. Hilangnya hal yang mewajibkan wudhu.
7. Ber-istinja dengan air atau batu sebelum wudhu.
8. Airnya suci dan boleh dipakai.
9. Menghilangkan apa-apa yang dapat mencegah sampainya air ke kulit.
10. Masuknya waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats.
PELAJARAN KE-13 :
FARDHU-FARDHU WUDHU Fardhu-fardhu wudhu ada enam:
1. Membasuh muka, termasuk pula berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
2. Membasuh dua tangan sampai dua siku.
3. Mengusap seluruh kepala, termasuk di dalamnya dua telinga.
4. Membasuh dua kaki sampai / termasuk dua mata kaki.
5. Tertib/berurutan.
6. Bersegera/beruntun tanpa mengakhirkan (dalam melaksanakan tertib
fardhu-fardhu tersebut, pen.). Dan disunnahkan membasuh muka, dua
tangan dan dua kaki, masing-masing tiga kali, termasuk juga
berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Yang wajib hanya
satu kali saja. Adapun mengusap kepala, tidak disunnahkan lebih dari
satu kali, seperti yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih. q
PELAJARAN KE-14 :
YANG MEMBATALKAN WUDHU Yang membatalkan wudhu ada enam:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur (buang air kecil dan air besar, pen.).
2. Keluarnya sesuatu yang najis dalam jumlah yang banyak dari tubuh.
3. Hilang akal, baik karena tidur atau lainnya.
4. Memegang kemaluan –yang di depan (qubul) dan di belakang (dubur)– dengan tangan tanpa ada pelapis.
5. Makan daging onta.
6. Keluar (murtad) dari Islam.
Semoga Allah melindungi kita semua dari hal tersebut.
PERINGATAN PENTING
Memandikan jenazah itu, yang benar tidak membatalkan wudhu. Ini adalah
pendapat kebanyakan ulama karena hal tersebut tidak ada dalil yang
menyatakan batalnya wudhu. Tetapi, kalau yang memandikan itu sampai
memegang kemaluan mayit tanpa ada pelapis, maka dia wajib berwudhu lagi.
Dan memang seharusnya, dia tidak memegang kemaluan mayit kecuali dengan menggunakan pelapis.
Begitu pula, bersentuhan dengan kulit perempuan tidak membatalkan
wudhu, baik diikuti dengan syahwat atau tidak. Demikian menurut
pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat
yang dikemukakan ulama, yakni selama yang bersentuhan itu
tidak sampai mengeluarkan sesuatu. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sendiri pernah mencium sebagian isteri beliau, lalu melaksanakan
shalat tanpa wudhu lagi.
Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat, masing-masing
di surat An-Nisa’ dan surat Al-Maidah, yang berbunyi: ” ” (atau kalian
menyentuh wanita) maka yang dimaksud “menyentuh” di situ adalah jima
menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang dikemukakan
ulama. Dan ini juga adalah pendapat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan
sekelompok ulama salaf dan khalaf. Wallahu a’lam bish shawab. q
PELAJARAN KE-15 :
AKHLAK YANG HARUS DIMILIKI SETIAP MUSLIM Di antaranya adalah:
1. Jujur.
2. Amanah.
3. Menjaga kehormatan.
4. Malu.
5. Berani.
6. Dermawan / murah hati.
7. Setia.
8. Menjauhkan diri dari semua yang diharamkan Allah.
9. Baik kepada tetangga.
10. Membantu orang yang membutuhkan sesuai kemampuan.
Dan lain sebagainya, dari akhlak yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. q
PELAJARAN KE-16 :
ADAB ( SOPAN SANTUN ) ISLAMI Di antaranya:
1. Mengucapkan salam.
2. Bermuka ceria.
3. Makan dengan tangan kanan.
4. Minum dengan tangan kanan.
5. Membaca “Bismillah” sebelum mulai kegiatan/pekerjaan.
6. Membaca “Alhamdulillah” ketika selesai dari kegiatan/pekerjaan.
7. Membaca “Alhamdulillah” setelah bersin.
8. Mendo’akan orang yang membaca “Alhamdulillah” setelah bersin,(1)
menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah untuk menshalatkan dan
menguburnya.
9. Sopan santun yang diajarkan oleh syariat ketika masuk masjid atau
rumah, atau ketika keluar dari keduanya. Juga, tata cara dan sopan
santun ketika bepergian; ketika bersama kedua orangtua, kaum kerabat,
para tetangga, orang-orang tua dan anak-anak muda.
10. Mengucapkan selamat atas kelahiran bayi, memberikan do’a keberkahan untuk perkawinan.
11. Menghibur orang yang ditimpa musibah, dan banyak lagi adab-adab
Islami lainnya. Misalnya yang berhubungan dengan mengenakan pakaian,
melepaskan pakaian dan cara memakai sandal.
PELAJARAN KE-17 :
BERHATI-HATI TERHADAP PERBUATAN SYIRIK DAN MAKSIAT Di antaranya adalah tujuh dosa besar yang dapat membina-sakan:
2. Sihir.
3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan alasan yang benar.
4. Makan riba.
5. Makan harta anak yatim.
6. Kabur / lari sewaktu perang.
7. Menuduh wanita mukminah yang terjaga kehormatannya dan jauh dari maksiat dengan perbuatan zina.
Dan di antara maksiat-maksiat itu adalah:
1. Durhaka kepada kedua orang tua.
2. Memutuskan hubungan silaturrahmi.
3. Memberikan kesaksian palsu.
4. Sumpah palsu.
5. Mengganggu tetangga.
6. Berbuat zhalim kepada orang, baik berhubungan dengan darah (seperti membunuh dan semacamnya, pen.), harta maupun kehormatan.
7. Minum minuman yang memabukkan, bermain judi (lotre, atau undian).
8. Ghibah (menceritakan aib orang), naminah (mengadu domba) dan
semacamnya dari hal-hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala atau
RasulNya.
PELAJARAN KE-18 :
MENGURUS JENAZAH, MENSHALATKAN DAN MENGUBURKANNYA Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Orang yang sedang sekarat, disyariatkan untuk ditalqini dengan
kalimat ” ” Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian (dengan ucapan): ‘Laa ilaaha illallah’.” (HR. Muslim dalam shahihnya)
Yang dimaksud dengan kata “Mautaakum” dalam hadits ini adalah
orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya
tanda-tanda kematian.
2. Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal, maka hendaklah
kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu.
3. Diwajibkan memandikan jenazah/mayit muslim kecuali dia syahid
(meninggal di medan perang fisabilillah). Dalam hal ini, dia tidak
perlu dimandikan dan tidak perlu juga dishalatkan. Dia hanya cukup
dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memandikan orang-orang yang meninggal di perang Uhud dan tidak
pula menshalatkan mereka.
4. Cara memandikan jenazah
Pertama-tama, aurat jenazah ditutupi kemudian diangkat sedikit lalu
bagian perutnya dipijat perlahan (untuk mengeluarkan kotorannya, pen.).
Setelah itu orang yang memandikannya memakai sarung tangan atau kain
atau semacamnya untuk membersihkannya (dari kotoran yang keluar, pen.).
Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat. Lalu dibasuh kepala dan
jenggotnya (kalau ada) dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau
semacamnya. Selanjutnya, dibasuh sisi bagian kanan badannya kemudian
bagian kiri. Kemudian basuh seperti tadi untuk yang kedua dan ketiga
kali. Dalam setiap kalinya dipijat bagian perutnya. Bila keluar sesuatu
(kotoran) hendaklah dicuci dan menutup tempat keluar tersebut dengan
kapas atau semacamnya. Kalau ternyata tidak berhenti keluar hendaklah
ditutup dengan tanah yang panas atau dengan metoda kedokteran modern
seperti isolasi khusus dan semacamnya.
Kemudian mengulangi wudhunya lagi. Bila dibasuh tiga kali masih tidak
bersih ditambah menjadi lima atau sampai tujuh kali. Setelah itu
dikeringkan dengan kain, lalu memberikan parfum di lipatan-lipatan
tubuhnya dan tempat-tempat sujudnya.
Lebih baik, kalau sekujur tubuhnya diberi parfum semua.
Kafannya diberi harum-haruman dari dupa yang dibakar. Bila kumis atau
kukunya ada yang panjang boleh dipotong, dibiarkan saja juga tidak
apa-apa. Rambutnya tidak perlu disisir, begitu pula rambut kemaluan-nya
tidak perlu dicukur dan tidak usah dikhitan (kalau memang belum
dikhitan, pen.). Karena memang tidak ada dasar-dasar yang menerangkan
hal tersebut. Dan bila jenazahnya seorang perempuan maka rambutnya
dikepang tiga dan dibiarkan terurai ke belakang.
5. Cara Mengkafani Jenazah
Yang paling utama, untuk jenazah laki-laki dikafani tiga lapis kain
putih (satu untuk menutupi bagian bawah -semacam sarung- satu lagi
untuk bagian atas -semacam baju- dan yang terakhir kain untuk
pembungkusnya). Tidak perlu gamis (baju panjang) dan surban. Hal ini,
sama seperti apa yang dilakukan terhadap jenazah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tapi, tidak mengapa jika dikafani dengan gamis (baju
panjang), izar (sema-cam sarung untuk menutupi bagian bawah) dan kain
pembungkus.
Adapun jenazah perempuan, dikafani dengan lima lapis: Baju, kerudung, sarung untuk bagian bawah dan dua kain pembungkus.
Dan yang wajib, baik bagi jenazah laki-laki atau perempuan adalah
menutupinya dengan satu lapis kain yang dapat menu-tupinya secara
sempurna. Tetapi, bila ada jenazah laki-laki yang meninggal dalam
keadaan ihram, maka dia cukup dimandikan dengan air dan daun bidara.
Kemudian dikafani dengan sarung dan baju yang dipakai atau yang lainnya
dan tidak perlu menutup kepala dan wajahnya, juga tidak usah diberi
parfum. Karena pada hari Kiamat nanti dia akan dibangkitkan dalam
keadaan membaca talbiyah: “Labbaik allahumma labbaik” seperti yang
diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Bila yang meninggal dalam keadaan ihram tadi seorang perem-puan
maka dia dikafani seperti perempuan yang lain, hanya tidak perlu diberi
wewangian, wajahnya tidak perlu ditutup dengan cadar, begitu pula
tangannya tidak usah dipakaikan sarung tangan, tetapi cukup ditutup
dengan kafan yang membungkusnya, seperti yang disebutkan dalam cara
mengkafani jenazah perempuan.
Dan anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu lapis sampai tiga lapis,
sementara anak kecil perempuan dikafani dengan satu gamis (baju
panjang) dan dua kain pembungkus.
6. Yang Berhak Mengurus Jenazah.
Orang yang paling berhak untuk memandikan, menshalatkan dan
menguburkannya secara berurutan ialah mereka yang men-dapatkan wasiat
untuk itu, kemudian ayah, kakek kemudian kerabat-kerabat terdekat yang
berhak mendapatkan ashabah. Sementara, untuk jenazah perempuan, yang
paling berhak untuk memandikannya ialah orang yang mendapatkan wasiat
untuk itu, kemudian ibu, nenek, lalu kerabat¬kerabat perempuan
terdekat. Bagi suami isteri diperbolehkan bagi salah seorang dari
keduanya untuk memandikan yang lain (suami boleh memandikan isteri dan
isteri boleh memandikan suami). Karena jenazah Abu Bakar As-Shiddiq
dimandikan oleh isterinya dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu ikut
memandikan jenazah isterinya Fatimah radhiallahu ‘anha.
7. Cara Menshalatkan Jenazah.
Shalat jenazah, dilakukan dengan empat kali takbir. Setelah takbir
pertama, membaca surat Al-Fatihah. Bila ditambah dengan membaca surat
pendek lainnya atau dilanjutkan dengan membaca satu atau dua ayat, hal
ini baik dan tidak apa-apa. Sebab ada hadits shahih yang menyatakan hal
tersebut sebagaimana diriwa-yatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.
Kemudian bertakbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam sama seperti dalam tasyahhud. Kemudian
bertakbir ketiga dan membaca do’a:
“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan orang yang mati di antara
kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir di antara kami, orang
yang muda dan orang yang dewasa di antara kami, yang laki-laki dan
perempuan di antara kami.
Ya Allah orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hendaklah Engkau
hidupkan dia atas ke-Islaman, dan orang yang Engkau wafatkan di antara
kami, hendaklah
Engkau wafatkan dia atas keimanan.
Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah
dia, muliakanlah tempat singgahnya, luaskanlah tempat masuknya,
mandikanlah dia dengan air dan salju. Sucikanlah dia dari
kesalahan-kesalahan sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran.
Berilah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang
lebih baik dari keluarganya. Masukkanlah ke dalam Surga dan jauhkanlah
dia dari adzab kubur dan siksa Neraka. Luaskanlah kuburnya, berilah dia
cahaya di dalamnya.
Ya Allah, janganlah Kau cegah kami (mendapat) pahalanya dan janganlah Kau sesatkan kami sesudahnya.”
Kemudian bertakbir yang keempat dan selanjutnya bersalam satu kali saja
ke sebelah kanan. Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan untuk
setiap kali takbir.
Bila yang meninggal perempuan, maka ( ) dalam do’a di atas diganti dengan ( ) sehingga do’anya berbunyi:
Bila yang meninggal dua orang, maka diganti menjadi:
Bila yang meninggal lebih dari dua orang, maka diganti menjadi:
Bila yang meninggal masih kanak-kanak, maka sebagai ganti dari
permohonan ampun yang ada dalam do’a di atas, dibaca do’a berikut:
“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan pahala bagi kedua
orangtuanya, sebagai pemberi syafaat yang diterima. Ya Allah,
beratkanlah dengannya timbangan amal baik kedua (orangtua)nya,
besarkanlah pahala keduanya, dan kumpulkan dia dengan orang-orang
mu’min shalih yang terdahulu. Jadikanlah dia berada dalam asuhan
Ibrahim ‘alaihis salam dan selamatkanlah dia dengan rahmatMu dari siksa
Neraka.”
Disunnahkan bagi yang menjadi imam shalat jenazah berdiri sejajar
dengan kepala bila jenazahnya laki-laki, dan berdiri di tengah bila
jenazahnya perempuan.
Bila jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan
imam adalah jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa
posisinya setelah kiblat. Bila ditambah dengan jenazah anak-anak, maka
jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah
anak perempuan. Posisi kepala anak laki-laki sejajar dengan kepala
jenazah laki-laki dewasa dan pertengahan jenazah perempuan dewasa
sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Begitu pula anak perempuan,
posisi kepalanya sejajar dengan kepala perempuan dewasa.
Posisi makmum semuanya di belakang imam, kecuali bila ada seorang
makmum yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, dia boleh
berdiri di samping kanannya.
8. Cara Menguburkan Jenazah
Menurut aturan syariat, kuburan itu dibuat dengan kedalaman sampai
pertengahan tinggi seorang laki-laki dan dibuatkan ke dalamnya liang
lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan di dalam liang lahad
dengan bertumpu pada sisi kanan badannya (miring ke kanan, pen.)
kemudian tali-tali pengikat kafan itu dibuka, tidak dicabut tapi
dibiarkan begitu saja, dan wajahnya tidak perlu disingkap baik jenazah
laki-laki atau perempuan. Kemudian diberi batu bata besar yang
didirikan dan (celah-celahnya) diberi adonan pasir supaya kuat dan bisa
menjaganya (jenazah) agar tidak ber¬jatuhan debu/tanah. Bila sulit
mendapatkan batu bata boleh diganti yang lain seperti; papan, batu atau
bambu yang dapat mengha-langi agar tanah tidak masuk ke dalam. Setelah
itu, baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca:
“Dengan nama Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah.”
Selanjutnya, kuburan boleh ditinggikan sejengkal dari tanah dan di atasnya diberi kerikil –kalau ada– dan disiram dengan air.
Dan disyariatkan bagi orang-orang yang mengantarkannya untuk berdiri di sisi
kuburan dan berdo’a untuk si mayit. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sudah selesai menguburkan orang
meninggal dunia, beliau berdiri di sampingnya dan berkata:
“Mohonlah ampun untuk saudara kalian dan mintakanlah untuknya ketetapan; sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.”
9. Disyariatkan bagi yang belum menshalatkannya untuk menshalatkannya
setelah dikuburkan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melaksanakan hal tersebut, tapi dengan catatan hal itu boleh
dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang, dari setelah
dikuburkan. Bila sudah lewat dari satu bulan tidak disyariatkan lagi
shalat di atas kuburan. Karena tidak ada keterangan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kuburan setelah
sebulan dari penguburan.
10. Tidak boleh bagi keluarga jenazah membuat makanan untuk
orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir bin
Abdillah Al-bajali radhiallahu ‘anhu:
“Dulu kami menganggap, berkumpulnya (orang-orang) di tempat keluarga
mayit dan membuat makanan setelah penguburan, adalah termasuk ‘niyahah’
(ratapan yang hukumnya haram).” (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang baik).
Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang berkabung atau tamu-tamu
mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan oleh agama, agar para
kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena, ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar kabar kematian Ja’far bin
Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau
untuk membuat makanan yang diberikan kepada keluarga Ja’far. Beliau
bersabda:
“Sesungguhnya telah menimpa kepada mereka musibah yang telah menyibukkan mereka.”
Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang lainnya untuk
makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka dan menurut
pengetahuan kami tentang hukum syara’, tidak ada batasan waktu untuk
hal itu.
11. Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian
seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal adalah suaminya.
Saat itu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali
kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Berdasarkan hadits shahih
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini.
Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh mempunyai masa berkabung atas kematian seorang kerabat dan yang lainnya.
12. Disyariatkan bagi kaum pria untuk berziarah kubur dari waktu ke
waktu. Tujuannya untuk mendo’akan yang mati, memohon-kan rahmat untuk
mereka, juga untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah
itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ziarahilah kubur itu, sesungguhnya dia akan mengingatkan kalian
tentang alam akhirat.” (Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab
Shahihnya)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada para
sahabatnya apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan:
“Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum mu’minin dan
muslimin, dan sesungguhnya kami –Insya Allah– akan menyusul kalian.
Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian.
Semoga Allah merahmati orang¬orang yang mati lebih dahulu dari kami dan
juga orang-orang yang akan mati belakangan.”
Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah kubur, karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang
menziarahi
Inilah akhir dari apa yang dapat saya tuliskan. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita, keluarga dan sahabatnya.
Harap Cantumkan Dicopy dari :
Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta – Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id
Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk diperjual belikan !!!